KLATEN, SUARASEMARANG.ID – Polres Klaten menangkap MRH (24) dan MZ (29) asal Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan.
Keduanya kini meringkuk di sel tahanan polisi karena mencuri dengan modus pecah kaca mobil.
Polisi menangkapnya setelah ada laporan Budiarto asal Semarang. Ketika Budarto sedang sarapan di sebuah rumah makan di Prambanan Klaten, mobil dipecah kacanya dan tas pinggang yang ada di dalamnya diembat pelaku.
“Perbuatan tersangka merupakan tindak pidana sebagai diatur Pasal 363 ayat (1) ke-4e,5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Wakapolres Kompol Sumiarta dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (22/6/2022).
Kompol Sumiarta didampingi KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto membeberkan, kejahatan MRH (24) dan MZ (29) berlangsung 14 Juni 2022 sekitar pukul 08.30. Keduanya meninggalkan tempat menginap di Yogya berboncengan sepedamotor B-4439 NJL menuju Klaten.
Dalam perjalanan MRH menghentikan motor yang dikendarainya saat melintas di depan Kantor Bank Jateng KCP Klaten.